“Banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa denda mereka dihapuskan. Ini menunjukkan pentingnya edukasi dan sosialisasi yang terus-menerus,” katanya.
Sementara itu, Kanit Regident Satlantas Polres Sijunjung, Iptu Murdani, turut mendorong masyarakat untuk memanfaatkan program ini. Ia juga mengingatkan bahwa pembayaran pajak kini bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
“Bagi warga yang tidak sempat datang ke kantor Samsat, cukup unduh aplikasi SIGNAL dan ikuti langkah pendaftarannya. Dengan aplikasi ini, pembayaran pajak bisa dilakukan lebih mudah dan cepat dari rumah,” katanya.
Pemprov Sumbar melalui program ini berharap bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Bagi masyarakat yang belum membayar pajak, momentum pemutihan ini menjadi kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban tanpa terkena sanksi denda. (*)