Barang bukti dan dua tersangka kasus penyelewengan Pupuk bersubsidi berinsial “ET” (26) dan “SS” (46) saat diinterogasi Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi didampingi Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jailani, Selasa (26/7) di Mapolres Sijunjung.
HARIANHALUAN.id – Jajaran Satreskrim Polres Sijunjung berhasil menggagalkan upaya penyelewengan pupuk bersubsidi untuk jatah distribusi di Kabupaten Sijunjung ke daerah lain di luar Kabupaten Sijunjung. Sebantak 200 karung pupuk bersubsidi jenis Urea dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka, dimana salah satunya merupakan pemilik kios pupuk “FT”.
Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi SH,S.IK,MH didampingi Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jailani S.IK mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang kegiatan penjualan pupuk bersubsidi yang akan dibawa keluar dari wilayah Kabupaten Sijunjung atau wilayah peruntukannya.
“Berdasarkan informasi tersebut, saya perintahkan Kasatreskrim untuk mengumpulkan dan memerintahkan anggotanya untuk melakukan patroli dan penyelidikan sebagai langkah antisipasi terjadinya penyelewengan pupuk Subsidi tersebut yang akan dibawa keluar dari wilayah peruntukannya,” ujarnya, Selasa (26/7) kepada awak media di Mapolres Sijunjung.
Kapolres menerangkan bahwa setelah dilakukan patroli, pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2022 sekira pukul 23.00 WIB jajaran satreskrim Polres Sijunjung menemukan satu unit kendaraan yang mencurigakan bermuatan berat yang melaju kencang.
Setelah diberhentikan oleh petugas kepolisian didepan Mesjid Istiqomah Kenagarian Muaro dan diminta kelengkapan surat kendaraan, sang sopir berinisial “ET” (26) warga Jorong Koto Ranah Kenagarian Tanjung Gadang Kecamatan Tanjung Gadang tidak dapat menunjukannya dan hanya menyodorkan satu helai surat tilang saja.
“Tim pun melakukan pemeriksaan barang yang diangkut oleh pelaku tersebut dan ditemukan tumpukan pupuk bersubsidi jenis Urea yang diproduksi oleh PT.Pupuk Indonesia.