Kajari Sijunjung Imbau Warga Jauhi Narkoba dan Hal-Hal Melanggar Hukum

OGY - SIJUNJUNG

Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung Adi Nuryadin Sucipto didampingi Anggota DPRD, Dir PDAM, Komisioner KPU menyerahkan bantuan Hibah untuk Mesjid Darul Jannah Nagari Silantai Kecamatan Sumpur Kudus, Selasa (28/3) dalam kegiatan Tim Safari Ramadan Pemkab Sijunjung. OGI

HARIANHALUAN.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung Adi Nuryadin Sucipto SH,MM mengimbau warga masyarakat agar menjauhi narkoba serta perbuatan lainnya yang melanggar hukum. Hal tersebut disampaikan Kajari Sijunjung saat mengunjungi Masjid Nurul Jannah Nagari Silantai Kecamatan Sumpur Kudus, Selasa (28/3).

Disebutkannya, kasus narkotika di Kabupaten Sijunjung hingga kini masih ada peningkatan, sehingga harus menjadi perhatian bagi seluruh masyarakat untuk diantisipasi.

“Jauhi narkoba, jangan coba-coba, karena narkoba merusak masa depan generasi bangsa,” tegasnya dihadapan warga serta Jamaah Masjid.

Adi Nuryadin juga menjelaskan bahwa barang terlarang tersebut selalu dipasok serta dipasarkan ke tengah masyarakat yang kebanyakan sasarannya adalah anak-anak generasi muda.

“Edukasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba harus terus diberikan kepada generasi muda, agar tidak terjerumus dan terlibat dalam peredaran barang haram ini dan yang pastinya nanti akan berurusan dengan Pihak Kejaksaan,” imbuhnya.

Ia juga meminta kepada seluruh kalangan warga masyarakat agar segera melapor kepada aparat penegak hukum jika melihat atau mengetahui peredaran narkoba maupun tindakan lainnya yang melawan hukum.

” Jika ada warga masyarakat yang mengetahui terkait pemakaian atau peredaran Narkotika serta kenakalan remaja lainnya yang melawan hukum agar segera melaporkan hal tersebut ke aparat penegak hukum dan jangan takut,” himbaunya.

Dalam kesempatan tersebut Kajari Sijunjung selaku ketua Tim IV Safari Ramadhan Kabupaten Sijunjung menyerahkan bantuan dana hibah pemerintah daerah Sijunjung kepada Masjid Darul Jannah Nagari Silantai Kecamatan Sumpur Kudus. (*)

Exit mobile version