Paman yang Tega Nodai Keponakan, Ternyata Sempat Melarikan Diri ke Jakarta

Pelaku dugaan persetubuhan anak dibawah umur berinisial “AL” (43) yang warga Jorong Pasar Tanjung gadang Kecamatan Tanjung Gadang, tertunduk lesu dengan diapit petugas Unit PPA Satreskrim Polres Sijunjung.

SIJUNJUNG,HARIANHALUAN.ID– Kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah Kabupaten Sijunjung yang dilakukan oleh saudara dekat. Kali ini kasus tersebut terjadi di Kecamatan Tanjung Gadang, dimana seorang paman tega menyetubuhi keponakannya yang masih duduk di kelas IV SD.

Pelaku persetubuhan anak di bawah umur tersebut diketahui bernisial “AL” (43) warga Jorong Pasar Tanjung gadang Kecamatan Tanjung Gadang yang diketahui merupakan paman dari korban bernama ” Melati” (10).

Kapolres Sijunjung AKBP Andre Anas SIK,MH melalui Kasatreskrim AKP Andriansyah Rolanda didampingi Kasie Humas AKP Taufik menjelaskan bahwa Penangkapan terhadap pelaku tersebut berdasarkan Laporan nomor :PM/116/VII/2023 tertanggal 25 Juli 2023 yang dilaporkan oleh otangtua korban itu sendiri ke Mapolres Sijunjung.

” Orangtua korban melaporkan ke petugas kepolisian bahwa anaknya telah menjadi korban kasus persetubuhan yang dilakukan pelaku “AL” pada tanggal 14 Juli 2023 di kamar mandi,” ujar kasatreskrim, Minggu (6/7).

Kasat pun menjelaskan setelah meminta keterangan dari orangtua sekaligus korban “Melati” didampingi dari UPTD PPA, Peksos Kabupaten Sijunjung serta saksi saksi lainnya. Kemudian pihaknya memerintahkan jajaran Opsnal Streskrim Sijunjung untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.

” Pelaku “AL” yang diketahui telah melarikan diri ke SEI Tambang Kecamatan Kamang Baru langsung dilakukan pengejaran, namun, saat petugas berada di lokasi, ternyata pelaku sudah melarikan diri lagi ke Jakarta dengan menggunakan bus,” terangnya.

Kemudian, pada tanggal 4 Agustus 2023 petugas Satreskrim mendapatkan informasi bahwa pelaku diketahui dalam perjalanan kembali ke Sijunjung dengan menggunakan bus. Tak Ingin kecolongan lagi, petugas pun langsung sigap dan berkoordinasi dengan Polsek Tanjung Gadang untuk melakukan penangkapan.

” Pelaku “AL” pun akhirnya dapat kita tangkap saat turun di salah satu rumah makan yang berada di kawasan Gunung Medan Kabupaten Dharmasraya dan langsung membawa pelaku ke Mapolres Sijunjung untuk pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Dari penuturan pelaku kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan terhadap keponakannya yang masih dibawah umur berinisial “Melati” di Kamar mandi milik warga.

” Terhadap pelaku tersebut diduga melanggar pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 dan 2 undang undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 Tahun penjara,” tegasnya. (*)

Exit mobile version