SIJUNJUNG, HARIANHALUAN.ID- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung menangkap seorang pria berinisial FA (25) lantaran melakukan tindak pidana melakukan persetubuhan aerta melarikan anak di bawah umur.
Kapolres Sijunjung AKBP Andre Anas melalui Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Muhammad Yasin didampingi plt Kasi Humas Iptu Sakri mengatakan bahwa pelaku berinisial “FA” membawa kabur anak di bawah umur yang berinsial MC (15) semenjak tanggal 17 Januari 2024.
“Penangkapan terhadap pelaku FA berdasarkan dari ibu korban yang membuat laporan bahwa anaknya telah dilarikan oleh pelaku yang merupakan pacarnya sendiri tanpa izin,” ujarnya, Selasa (6/2/2024).
Kasatreskrim menjelaskan bahwa Proses penangkapan berawal pelaku berawal saat korban “MC” menghubungi ibunya melalui handphone untuk meminta uang karena sudah tidak memiliki uang lagi untuk menyambung hidup.
“Awal mulanya korban MC mengaku berada di daerah Bagan Batu provinsi Riau, setelah itu kami melakukan penyelidikan dengan cara mengarahkan ibu korban mengirimkan uang ke BRI Link sesuai kode yang telah diberikan anaknya,” jelasnya.
Setelah kode BRI Link diberikan oleh korban, personel satreskim kemudian melacak posisinya dan mendapatkan informasi bahwasanya korban masih berada di wilayah Kabupaten Sijunjung atau lebih tepatnya berada di Sungai Tambang Kecamatan Kamang Baru.
Mengetahui hal itu satreskrim berkoordinasi dengan kanit reskrim Polsek Kamang Baru untuk melakukan penyelidikan. Setelah berkoordinasi dengan ibu korban untuk mengirimkan uang yang diminta, akhirnya pelaku FA mengambil uang di BRI Link Sungai Tambang, dimana Kanit Reskrim Polsek Kamang dan anggota sudah berada di lokasi.