SIJUNJUNG, HARIANHALUAN.ID – Puluhan pejabat Sijunjung dilantik dan disumpah oleh Bupati Benny Dwifa Yuswir, Jumat (5/4/2024) Balairung Lansek Manih Kantor Bupati Sijunjung.
melantik dan mengambil sumpah dua pejabat administrator, delapan pejabat pengawas, serta 35 kepala sekolah di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten setempat.
Pelantikan itu berdasarkan surat keputusan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) Nomor: 100.2.2.6/2509/OTDA dengan perihal, persetujuan pengangkatan dan pelantikan dua pejabat administrator, delapan pejabat pengawas dan 35 kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung. Prosesi tersebut dihadiri Wakil Bupati Iraddatillah, Sekretaris Daerah Endi Nazir, asisten, kepala OPD dan camat.
Dalam arahannya, Bupati Sijunjung mengucapkan selamat dan apresiasi kepada pejabat yang baru saja dilantik dan berharap para pejabat yang telah dilantik dapat beradaptasi dan berkolaborasi dengan para pejabat yang lain, bersama ASN di perangkat daerah masing-masing.
Bupati muda tersebut juga menyebutkan bahwa pelantikan ini sempat dibatalkan, karena ada aturan yang melarang penggunaan wewenang yang bakal merugikan salah satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah dalam waktu enam bulan, sebelum tanggal penetapan pasangan calon terpilih.
“Aturan itu dimuat dalam Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota,” ucapnya.
Benny Dwifa menjelaskan, hitungan enam bulan sebelum penetapan calon kepala daerah di tahapan pilkada terjadi perbedaan penafsiran, dimana untuk batas larangan mutasi tanggal 22 Maret 2024. Perbedaan ini membuat beberapa daerah memilih mutasi terakhir tanggal 22 Maret 2024.