Sementara itu, Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir mengatakan bahwa koordinasi dan pengusulan DAK fisik dan non fisik Kementerian PPA tersebut dianggarkan untuk tahun 2025 mendatang.
“Untuk tahun 2025, pertama kalinya Kementerian PPA membuka menu untuk DAK fisik khusus untuk perlindungan perempuan dan anak. Jadi, kita berkoordinasi dengan Kementerian PPA terkait persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengusulan anggaran dana DAK Fisik Kementerian PPA tersebut, salah satu syaratnya telah terpenuhi yaitu kita mempunyai UPTD perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Sijunjung,” ucapnya.
Benny juga menerangkan bahwa DAK Fisik tersebut berupa rehab UPTD PPA, dimana UPTD tersebut nantinya akan menjadi satu wadah dalam membidangi seluruh pelayanan terhadap hak-hak perempuan dan anak yang mempunyai masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan lain sebagainya di wilayah Kabupaten Sijunjung secara maksimal.
“Kami ingin mendorong agar perempuan dan anak berani berbicara bila merasa mendapat perlakuan yang tidak baik. Insyaallah, Ini pekerjaan rumah yang perlu terus dilakukan pemerintah daerah dalam pemenuhan hak perempuan dan anak dengan dukungan dan doa dari instansi, stakeholder dan warga masyarakat Kabupaten Sijunjung mudah-mudahan kita bisa mendapatkan dana pusat tersebut sebagai langkah kita dalam memaksimalkan pelayanan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Sijunjung,” tuturnya. (*)