SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN.ID– DPRD Kabupaten Solok Selatan menggelar rapat paripurna untuk pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sekaligus menutup masa sidang pertama tahun 2024.
Rapat yang berlangsung di Aula DPRD pada Senin (30/12/2024) ini dihadiri oleh Wakil Bupati H. Yulian Efi, Ketua DPRD, anggota legislatif, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sidang tersebut, dua Ranperda yang disahkan adalah Ranperda tentang Wali Nagari, Perangkat Nagari, dan Badan Permusyawaratan Nagari, yang bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan nagari di Solok Selatan, guna mendukung pembangunan daerah berbasis nagari.
Ranperda lainnya adalah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang dirancang untuk menyelaraskan struktur perangkat daerah dengan kebutuhan pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.
Wakil Bupati H. Yulian Efi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah mencurahkan waktu dan tenaga dalam pembahasan kedua Ranperda tersebut.
Menurutnya, kerja keras DPRD bersama mitra kerja menunjukkan komitmen besar untuk menciptakan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Saran, masukan, dan kritik dari anggota DPRD merupakan catatan penting yang menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan di masa mendatang. Hal ini membuktikan bahwa setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar melalui proses yang matang dan transparan,” ujar Yulian Efi.