SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN.ID – Sebanyak 34 paket ganja kering siap edar yang telah dibungkus plastik bening berhasil diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Solok Selatan. Pihaknya mengamankan dari tangan seorang pemuda inisial Y (34) yang merupakan warga Jorong Gaduang, Kecamatan Sangir, Senin (21/4).
Penangkapan yang dilakukan terhadap terduga pelaku berdasarkan laporan informasi dari masyarakat yang telah resah terhadap penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
“Benar pada hari ini Senin, 21 April 2025 sekira pukul 11.00 WIB, kami telah berhasil mengamankan seorang pria Y (34) tahun yang merupakan warga Jorong Gaduang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok selatan,” ucap Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana melalui Kasatresnarkoba Iptu Novitri Anhar.
“Setelah personel melakukan penggeledahan terhadap rumah tinggal tersangka, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 34 paket jenis ganja yang telah dibungkus plastik bening beserta satu unit handphone,” tambahnya.
Penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian juga turut disaksikan oleh perangkat nagari setempat. Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Solok Selatan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (*)