SOLSEL, HARIANHALUAN.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan (Solsel) menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Solok Selatan, Selasa (29/4).
Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas penegakan hukum atas perkara-perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Koto Baru. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari belasan kasus, dengan dominasi tindak pidana narkotika serta kejahatan lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Fitriansyah Akbar, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara yang terjadi sejak bulan Desember 2024 hingga April 2025.
“Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan dalam menindaklanjuti setiap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus menjaga agar barang bukti tidak disalahgunakan,” ujar Fitriansyah.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Yuharmen Yakub, S.H., M.H., saat membacakan Berita Acara Pemusnahan, merinci bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 12 perkara, antara lain:
- Tindak Pidana Orang dan Harta Benda: 3 perkara pencurian, dengan barang bukti berupa egrek, parang, senter, sepatu, dodos, dan gancu.
- Tindak Pidana Umum Lainnya dan Kamnegtimbun: 1 perkara, dengan barang bukti berupa pakaian, mesin, dan material tambang.
- Tindak Pidana Narkotika: 8 perkara, dengan barang bukti berupa sabu seberat 155,3 gram dan ganja seberat 63,68 gram.
Acara pemusnahan tersebut turut dihadiri oleh unsur Muspida dan berlangsung dengan lancar, sebagai bagian dari transparansi proses hukum serta komitmen aparat penegak hukum di Solok Selatan dalam memberantas tindak pidana secara tegas dan profesional. (*)