PADANG, HARIANHALUAN.ID – Gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Solok Selatan melakukan kunjungan konsultatif ke DPRD Provinsi Sumatera Barat pada Kamis (22/5/2025), guna mendalami mekanisme penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan DPRD.
Rombongan dipimpin Wakil Ketua I DPRD Solok Selatan, Mursiwal, dan diterima oleh Ketua Tim Pakar DPRD Sumbar, H. M. Nurnas, serta Plt. Sekretaris DPRD Sumbar, Maifrizon.
Dalam pertemuan tersebut, Mursiwal menyampaikan pentingnya kunjungan ini sebagai upaya peningkatan kapasitas legislator dalam merancang peraturan internal yang efektif dan sesuai ketentuan.
“Kami ingin memahami lebih dalam mekanisme pengajuan rancangan peraturan DPRD, termasuk siapa saja yang berwenang mengusulkannya, apakah oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda. Kami juga ingin mengetahui apakah perlu dibentuk tim khusus dalam proses penyusunannya,” ujar Mursiwal, Selasa (27/5/2025).
Selain itu, ia juga mempertanyakan kemungkinan dibentuknya jenis peraturan DPRD lain di luar Peraturan Tata Tertib, Kode Etik, dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD.
Menanggapi hal itu, H. M. Nurnas menegaskan pentingnya harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM dalam proses pembentukan peraturan.
“Tanpa harmonisasi, sebuah perda tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak akan diakui oleh Kemenkumham, meskipun sudah disahkan bersama pemerintah daerah,” jelasnya.