SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN.ID- Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Selatan menunjukkan ketegasannya dalam memerangi penyalahgunaan narkoba. Kali ini, seorang pria berinisial H (35) berhasil diamankan dalam sebuah penggerebekan dramatis di Jorong Batang Lolo Bawah, Nagari Persiapan Batang Lolo, Kecamatan KPGD, pada Sabtu (4/10/2025) lalu sekira pukul 00.15 WIB.
Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Penangkapan berlangsung di bawah komando langsung Kasat Resnarkoba Iptu Novitri Anhar bersama tim yang juga dibackup oleh personel Polsek KPGD.
“Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial H, berdomisili di Jorong Batang Lolo Bawah. Dari tangan pelaku, ditemukan barang bukti satu paket sabu seberat 0,11 gram,”ungkap Faisal saat diwawancarai Haluan, Senin (6/10).
Barang haram itu ditemukan terbungkus rapi dalam plastik bening siap edar. Polisi menduga sabu tersebut akan diedarkan kembali di wilayah Solok Selatan.
Keberhasilan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan mendalam.
Setelah memastikan adanya cukup bukti, tepat pada pukul 00.15 WIB, tim gabungan bergerak cepat melakukan penangkapan. Pelaku yang dikenal licin itu akhirnya tidak berkutik saat digerebek.
Yang mengejutkan, H ternyata seorang residivis kasus serupa, menambah catatan hitam perbuatannya dalam jaringan penyalahgunaan narkoba.
Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Solok Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.AKBP M. Faisal menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Kasus ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas narkoba. Kami juga mengajak seluruh masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba,” tegas AKBP Faisal Perdana.
Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di wilayah hukum Polres Solok Selatan. Namun, dengan sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian, rantai peredaran barang haram tersebut diyakini dapat diputuskan.(*)