a. Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Tipe A menjadi Dinas Pendidikan Tipe B;
b. Dinas Pertanian Tipe A menjadi Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Tipe A;
c. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tipe A menjadi Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Tipe A;
d. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B yang sebelumnya juga menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang minyak dan sumber daya mineral hanya menyelenggarakan urusan pemerintah bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
e. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Tipe B berubah menjadi Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup, dan Perhubungan Tipe A. (*)