Dimana dalam Pasal 3 (1) tertungan bahwa LPK Swasta dalam menyelenggarakan pelatihan kerja bagi masyarakat umum wajib memiliki izin yang diterbitkan oleh kepala dinas kabupaten/kota, dalam hal ini oleh Kepala Dinas Nakertrans Solok Selatan.
Kegiatan ini juga turut dihadiri Ketua GOW, Ny Bet Yulian Efi dan menghadirkan narasumber dari Provinsi Sumatera Barat. (*)
Laman 2 dari 2