Bupati Solsel Himbau ASN Segera Lakukan Pemutakhiran Data NIK Dan Lapor SPT Tahunan
HARIANHALUAN.id – Pemerintah saat ini tengah melakukan pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan akan digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pemutakhiran ini dapat secara mandiri melalui laman pajak.go.id atau mendatangi Kantor Pajak Pertama (KPP). Hal tersebut penting untuk segera dilakukan agar tidak mengalami kendala ketika menggunakan layanan administrasi perpajakan.
Bupati Solok Selatan H Khairunas mengatakan pemuthakiran data NIK menjadi NPWP dapat memudahkan kita melakukan pelaporan perpajakan yang juga akan berdampak terhadap Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat.
“Sebagai bentuk dukungan pada program ini, Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan adalah Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pertama di Sumatera Barat dalam melaporkan SPT Tahunan,” kata Khairunas kegiatan sosialisasi pemutakhiran NIK, pelaporan SPT Tahanan dan penggunaan kanal pembayaran Nomor Virtual Account (NVA) penerimaan PAD Tahun 2023 di Aula Sarantau Sasurambi, Kamis (09/02/2023).
Khairunas menjelaskan bahwa pajak merupakan sumbangsih terbesar bagi pendapatan negara, tercatat sebesar kurang lebih 1.448 Triliun pada tahun 2022. Solok Selatan merasakan manfaat dari uang pajak tersebut. Karena saat ini, sebesar 88% APBD Solok Selatan berasal dari dana transfer yang diberikan oleh pemerintah pusat.
Sementara sumber pendapatan asli daerah (PAD) Solsel saat ini adalah kurang lebih 92 Milyar, atau sebesar 10,22 % pajak memberikan kontribusi terhadap APBD Solok Selatan.