HARIANHALUAN.ID – Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Solok Selatan usulkan kesenian Indang Tagak dan Saluang Panjang Patiak Tigo untuk pengusulan Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) pada tahun ini.
Kepala Bidang Kebudayaan Disparbudpora Solok Selatan, Theresa mengatakan, kesenian Indang Tagak dan Saluang Panjang Patiak Tigo menjadi prioritas utama yang akan diusulkan Pemkab Solok Selatan, karena memenuhi indikatornya sebagai WBTbI yang diusulkan.
“Sebelumnya kesenian Gandang Sarunai dan Saluang Panjang Patiak Tigo telah kita usulkan. Namun yang ditetapkan sebagai WBTbI hanya Gandang Sarunai saja. Makanya kita mengusulkan kembali Saluang Panjang Patiak Tigo ini bersama kesenian Indang Tagak yang baru diusulkan,” ujarnya kepada Haluan, Selasa (7/3/2023).
Theresa melanjutkan, pengusulan tersebut dinilai memenuhi indikator dikarenakan status dari kedua kesenian tersebut hanya ada dan dimiliki oleh Kabupaten Solok Selatan saja dan bahkan keberadaannya juga sudah hampir punah. Maka dari itu, Saluang Panjang Patiak Tigo dan Indang Tagak menjadi prioritas utama yang diusulkan Solok Selatan untuk WBTbI.
“Pengusulan dan penetapan objek pemajuan kebudayaan menjadi WBTbI ini tentu yang paling penting adalah tindaklanjutnya. Kita selaku pemerintah dan juga masyarakat, kedepannya harus mengoptimalkan kolaborasi dan sinergi bersama, baik itu dalam pembinaan, pengembangan maupun pemanfaatan nantinya agar keberadaan kesenian Saluang Panjang Patiak Tigo dan Indang Tagak ini bisa dipertahankan dan diwariskan kepada generasi muda kita di Solok Selatan khususnya, dan Sumatra Barat umumnya,” ujar Kabid Kebudayaan Disparbudpora Solok Selatan tersebut.
Berkaitan dengan pengusulan dan penetapan WBTbI oleh Pemkab Solok Selatan tersebut, sebelumnya Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatra Barat sudah melaksanakan kegiatan pengusulan dan penetapan WBTb menuju WBTbI tahun 2023 pada 15-17 Februari lalu.
Pelaksanaan pengusulan dan penetapan OPK sebagai WBTbI juga telah diinstruksikan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek RI) sejak 2013 lalu berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan. Tercatat Provinsi Sumatra Barat sudah mengemas sebanyak 74 WBTbI, dimana Sumbar menjadi yang terbanyak penetapan WBTbI-nya di Pulau Sumatra. (*)