HARIANHALUAN.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan (Solsel) terus berupaya untuk meningkatkan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai realisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Pasalnya, dari realisasi keterbukaan informasi publik tersebut Pemkab Solok Selatan di tahun 2022 lalu berhasil masuk enam besar tingkat Provinsi Sumatra Barat dalam penerapan UU No. 14 Tahun 2008 tersebut.
Bupati Solok Selatan, Khairunas mengatakan, dengan raihan enam besar itu, artinya keterbukaan informasi publik di Kabupaten Solok Selatan telah masuk ke tahapan menuju informatif. Maka dari itu, ia meminta agar keterbukaan informasi publik melalui fungsi PPID di masing-masing badan publik dapat ditingkatkan.
“Keterbukaan informasi publik ini merupakan salah satu ciri pemerintahan yang akuntabel. Selain sebagai sebagai kebutuhan masyarakat, maka juga menjadi tanggungjawab pemerintah daerah untuk dapat memberikan informasi kepada masyarakat. Maka dari itu, seterusnya kita ingin memberikan informasi tentang pembangunan dan pelayanan yang lebih kompleks lagi,” katanya dalam sambutan sosialisasi keterbukaan informasi publik bagi badan publik se-Kabupaten Solok Selatan di Aula Sarantau Sasurambi, Solok Selatan, Selasa (7/3/2023).
Khairunas melanjutkan, kepada badan publik yang aktif nantinya dapat memaksimalkan fungsi keterbukaan informasi publik melalui fungsi PPID di masing-masing badan publik tersebut.
“Kita sebagai pemerintah daerah harus konsisten untuk keterbukaan informasi publik ini. Maka dari itu, kita bersama-sama harus memperkuat komunikasi dan informatika yang dapat kita gerakkan melalui OPD, nagari dan hingga ke sekolah. Kita harus siap menerima era digitalisasi ini, karena kita harus siap dengan perkembangan zaman ini,” ujarnya.