“Belanja daerah berorientasi untuk pemenuhan belanja wajib dan belanja yang bersifat mengikat serta pemenuhan anggaran penanganan resesi global untuk pemulihan ekonomi,” kata Yulian Efi di Ruangan Rapat DPRD Solok Selatan, Selasa (15/08/2023).
Kegiatan penyelenggaraan urusan wajib pelayanan dasar digunakan untuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan dan fasilitas umum. Belanja daerah ini juga disusun berdasarkan pendekatan berbasis kinerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan.
Ketua DPRD Zigo Rolanda menegaskan akan memaksimalkan waktu yang tersedia untuk pembahasan dan penetapan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2023.
“Sehingga penetapan Ranperda tersebut dapat dilakukan tepat waktu,” kata Zigo. (*)