Dalam pengawasan yang terhadap penyaluran pupuk bersubsidi periode Januari-September 2023 ditemukan beberapa kendala seperti petani yang menebus melebihi alokasi kuota musim tanam dan pihak kios tidak transparan dalam penyampaian RDKK kepada petani.
Kemudian nota pembelian sebagian tidak ditanda tangani oleh petani, kartu tani dititipkan ke kios, dan penjualan yang dilakukan untuk alokasi satu tahun secara langsung. Padahal dalam aturannya penjualan harus dilakukan per musim tanam.
Kendala lainnya adalah pelaporan yang tidak sesuai dengan jadwal yang ditentukan dan terakhir adalah harga eceran yang tidak terkendali.
Untuk itu dalam rapat evaluasi ini diharapkan bisa dilakukan diskusi dan merangkum kendala dalam penyaluran pupuk bersubsidi dan mencari solusi serta mengatasi masalah tersebut dimasa yang akan datang.
Rapat ini diikuti sebanyak lima distributor dan 58 pengecer pupuk bersubsidi se-Solok Selatan dan OPD terkait. (*)