Sebagai informasi, adapun ringkasan permohonan informasi publik yang diajukan masyarakat atas nama Yufriadi kepada Wali Nagari Pasir Talang, Kabupaten Solok Selatan, pertama soal apa saja syarat untuk mendapatkan bantuan Covid-19, UMKM, PKH, BLT dan bedah rumah.
Kedua, meminta dokumen hasil dari bukti pembayaran pembelian sembako di Toko Al-Attar Simp. Tugu Sikumbang Pasir Talang, yang tidak transparan karena bonnya dibuat sendiri tanpa diketahui pemilik Toko Al-Attar, harga yang dibuat dan yang ketiga pencemaran nama baik. (*)