PADANG, HARIANHALUAN.ID – Sidang lanjutan sengketa informasi antara Yufriadi dengan Pemerintah Kenagarian Pasir Talang, Kabupaten Solok Selatan, memasuki babak baru.
Sengketa informasi dengan register nomor 42/VIII/KISB-PS/2023 bergulir di Komisi Informasi (KI) Sumbar, Jumat (15/3/2024).
Sidang sengketa informasi dipimpin Ketua Mejelis Komisioner Riswandi, Anggota Majelis Komisioner Musfi Yendra dan Mona Sisca, dengan penitera pengganti Kiki Eko Sahputra.
Ketua Majelis Komisioner Riswandi mengatakan, sengketa informasi antara Yufriadi dengan Pemerintah Kenagarian Pasir Talang baru memasuki pemeriksaan awal, dimana akan diidentifikasi terkait permasalahan sengketa informasi antara kedua belah pihak.
“Namun, dalam sidang pemeriksaan awal ini, pemohon dan termohon tidak hadir. Artinya, secara prinsip ada dua hal yang tidak bisa kita afirmasi. Dengan demikian legal standing pemohon dan termohon tidak jelas,” katanya.
Disampaikan Riswandi, dalam persidangan sengketa informasi ada empat hal yang harus dicek dan diteliti terlebih dahulu, yakni kewenangan Komisi Informasi, pemohon dan termohon dan waktu pengajuan informasi ke KI Sumbar.
Musfi Yendra, Anggota Majelis Komisioner menanggapi, sesuai dengan prosedur dan aturan untuk mengundang pemohon dan termohon sudah dilakukan.