SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN.ID- Kelompok masyarakat di Jorong Simancuang, Solok Selatan, menangkap 3 orang pelaku yang diduga melakukan illegal logging, di Kawasan Hutan Nagari Simancuang, Nagari Alam Pauh Duo, Kecamatan Pauh Duo, Minggu (21/4/2024) kemarin.
Camat Pauh Duo, Aig Wadenko membenarkan kejadian tersebut. Dugaan illegal logging berawal dari laporan masyarakat setempat yang mencurigai 1 unit truk yang melakukan pemuatan kayu di Kawasan Hutan Nagari Simancuang.
Melihat kejadian tersebut, warga langsung bertindak cepat dengan melaporkan kejadian tersebut kepada jorong, yang diteruskan ke Wali Nagari dan sampai ke Camat Pauh Duo yang kemudian menginstruksikan Wali Nagari untuk segera melapor ke Polres Solsel.
“Memang pada hari minggu siang, terjadi penangkapan pembalakan liar (illegal logging), lokasinya di ujuang mancuang, warga yang melaporkan kejadian tersebut kepada jorong, diteruskan ke Wali Nagari dan sampai ke saya, kemudian saya minta pak Wali agar segera melapor ke Polres Solsel.” kata Aig pada wartawan haluan, di Pauh Duo, Selasa (23/4/2024).
Aig menerangkan bahwa dari tiga orang pelaku, dua diantaranya bukan warga simancuang. Ia menghimbau kepada masyarakat di Nagari setempat agar terus berkomitmen menjaga lingkungan hutan setempat dan gencar melakukan pengawasan untuk mengantisipasi kejadian serupa.
“Ironis rasanya, karena hutan simancuang adalah Hutan Nagari pertama di Sumatera Barat yang telah mendapatkan penghargaan dari pemerintah pusat. Sayang seklai jika masih terdapat kejadian pembalakan liar (illegal Logging) seperti itu,” ucapnya.
Selain itu tindakan pengawasan gencar dilakukan demi mengantisipasi terjadinya bencana hidrometeorologi yang kerap terjadi di daerah tersebut. Salah satu upayanya dengan mendirikan Pos Jaga yang dibekali dengan CCTV serta sosialisasi kepada masyarakat setempat.