Capaian Aktivasi Kependudukan Digital Solsel  Baru 3.84 Persen

Pemkab Solsel terus mengebut realisasi identifikasi kependudukan digital. IST

Pemkab Solsel terus mengebut realisasi identifikasi kependudukan digital. IST

SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN.ID – Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terus mengebut realisasi aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Solok Selatan, Hamudis mengatakan hingga bulan Mei 2024 aktivasi identitas kependudukan digital  baru tercapai 4800 penduduk dari 125.000 penduduk yang telah memiliki KTP. “ Capaian aktivasi identitas kependudukan digital baru 3,84 persen,” ungkapnya, Rabu (15/52024).

Sementara itu, Ditjen Dukcapil beserta Disdukcapil provinsi dan kabupaten/kota secara nasional melakukan crash programmer agar tercapai target 30 persen  aktivasi IKD dari wajib  KTP-el.

Untuk mengejar target tersebut, menurut Hamudis pihaknya menerapkan sejumlah strategi.

“Salah satunya dengan jemput bola ke setiap Nagari melalui program pelayanan masyarakat langsung pada momen penyerahan bantuan, Car Free Day setiap Minggu dan berbagai event pemerintahan yang terjun langsung ke masyarakat,” jelasnya.

Adapun di tahun sebelumnya, aktivasi IKD lebih banyak menyasar pegawai aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Solok Selatan di masing-masing organisasi perangkat daerah.

Hamudis menuturkan beberapa faktor penyebab minimnya aktivasi kependudukan digital di Solok Selatan, selain faktor kesadaran masyarakat yang rendah, beberapa persyaratan wajib juga mempengaruhi faktor tersebut.

“Antusiasme masyarakat kita masih rendah, lalu syaratnya wajib memiliki hp android versi 7.1 sebagai pendukung aplikasi, itu kesulitannya,” sambungnya.

Hamudis menjelaskan dengan aplikasi IKD, masyarakat dapat mengakses layanan pemerintah dan swasta tanpa harus datang ke kantor pemerintah untuk mendapatkan kelengkapan dokumen.

“Hal ini memberikan keuntungan signifikan terutama bagi mereka yang tinggal di daerah terpencil atau memiliki keterbatasan mobilitas,” jelasnya.

Selain itu, IKD juga akan meningkatkan efisiensi proses administrasi layanan publik, sehingga mengurangi waktu dan biaya yang diperlukan untuk mendapatkan layanan.

“Dokumen-dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan lain-lain dapat diakses dan diverifikasi secara instan melalui platform digital,” sambung Hamudis.

IKD adalah identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital yang dapat diakses melalui smartphone, yaitu melalui aplikasi IKD yang dapat diunduh di PlayStore atau AppStore. Hal ini mengikuti Permendagri 72 Tahun 2022 Tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. (*)

Exit mobile version