“Yang mana Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Auditor tersebut akan menyebutkan besaran kerugian negara dalam perkara dimaksud akan menjadi dasar kami untuk menetapkan tersangka,” tegas siaran pers Kejari Solsel.
Selanjutnya sebagai bahan edukasi bagi masyarakat bahwa penetapan status tersangka bagi seseorang tidak dapat dilakukan secara gegabah dan sewenang-wenang. Dimana dalam penegakan hukum, Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Solok Selatan, harus taat kepada asas Presumption of Innocences atau Asas Praduga Tidak Bersalah.
“Hal ini guna mendukung pembuktian perkara, dimana nantinya akan bermuara di Pengadilan Tipikor, kami harus memperhatikan dan berpedoman kepada pasal 184 KUHP Pidana harus didukung antara lain Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk, dan Keterangan Terdakwa, artinya tidak serta merta kami menentukan atau menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya berdasarkan asumsi tanpa mempertimbangkan atau memperhatikan hal hal tersebut diatas,” sambungnya menegaskan.
Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Solok Selatan selaku Lembaga Penegak Hukum dikatakan tidak anti pada kritik dan masukan yang disampaikan oleh masyarakat. Namun, Kejari Solsel dalam kesempatan ini, menghimbau kepada pemilik akun Tik Tok @solsel_bersuara agar memperhatikan pasal 45 ayat (3) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Bunyi pasal tersebut yaitu, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Hal ini disampaikan pihak Kejari Solsel, sebagai masukan dalam menyampaikan pendapat, hendaknya dilakukan secara proporsional, profesional dan objektif. Serta, membangun budaya menggali fakta dan literasi kemudian memberikan narasi bukan berdasarkan asumsi sehingga tidak menjurus pada praktek penyebaran informasi yang subjektif, kabur dan tidak berimbang sehingga menjurus pada penghasutan dan pencemaran nama baik.
Sebelumnya, beredar salah satu postingan pada akun media sosial tiktok @solsel_bersuara dengan narasi tulisan “Pecat Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan dari Jabatannya,” senin (08/07/2024). (*)