Tegur Postingan Akun Tiktok @solsel_bersuara, Kejari Solsel Edukasikan Bijak Bermedia

SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Solok Selatan, menanggapi beredarnya video narasi pada platform media sosial Tiktok, oleh @solsel_bersuara dengan judul ”Pecat Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan Dari Jabatannya! Karena Telah Mendiamkan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pamsimas Dengan Total Anggaran 7,1 M di Solok Selatan”.

Melalui siaran pers yang dibagikan Kejari Solok Selatan kepada media haluan, pihaknya menyebut bahwa postingan tersebut bersifat tendensius. Dikhawatirkan akan memunculkan narasi penggiringan opini publik, bahwa Kejaksaan Negeri Solok Selatan tidak melakukan tugas dan fungsi penegakan hukum secara baik dan berkeadilan.

“Yang menjadi catatan bagi kami menyikapi hal tersebut adalah akun tersebut tidak terafiliasi dengan media massa baik cetak, elektronik dan online manapun,” demikian kutipan dari isi siaran pers kejari, senin (8/7/2024).

Pihak Kejari Solsel juga menyebutkan, secara kaidah pemberitaan tersebut tidak melewati proses yang benar antara lain, menemukan peristiwa atau kejadian untuk dijadikan sebagai bahan berita, teknik pengumpulan informasi, mencatat hal-hal penting, membuat kerangka berita, menulis teras berita, menulis isi berita, dan penyuntingan berita.

Pihak Kejari Solsel menyimpulkan bahwa postingan tersebut dikelola oleh akun pribadi yang mana pemilik maupun admin dari akun tersebut tidak pernah melakukan wawancara atau konfirmasi ke Kejaksaan Negeri Solok Selatan terkait perkembangan Perkara dimaksud.

Dalam kesempatan itu, Kejari Solsel melalui siaran persnya juga menjelaskan bahwa, tudingan akun @solokselatanbersuara tersebut tidaklah benar dan mendasar, bahkan menjurus kepada upaya penghasutan dan penyebaran HOAX.

Dijelaskan bahwa, perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan peningkatan/optimalisasi SPAM perdesaan dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus tahun 2022 sudah masuk ke dalam tahap penyidikan dan saat ini sedang dalam proses audit penghitungan kerugian negara oleh Auditor pada bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

“Yang mana Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Auditor tersebut akan menyebutkan besaran kerugian negara dalam perkara dimaksud akan menjadi dasar kami untuk menetapkan tersangka,” tegas siaran pers Kejari Solsel.

Selanjutnya sebagai bahan edukasi bagi masyarakat bahwa penetapan status tersangka bagi seseorang tidak dapat dilakukan secara gegabah dan sewenang-wenang. Dimana dalam penegakan hukum, Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Solok Selatan, harus taat kepada asas Presumption of Innocences atau Asas Praduga Tidak Bersalah.

“Hal ini guna mendukung pembuktian perkara, dimana nantinya akan bermuara di Pengadilan Tipikor, kami harus memperhatikan dan berpedoman kepada pasal 184 KUHP Pidana harus didukung antara lain Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk, dan Keterangan Terdakwa, artinya tidak serta merta kami menentukan atau menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya berdasarkan asumsi tanpa mempertimbangkan atau memperhatikan hal hal tersebut diatas,” sambungnya menegaskan.

Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Solok Selatan selaku Lembaga Penegak Hukum dikatakan tidak anti pada kritik dan masukan yang disampaikan oleh masyarakat. Namun, Kejari Solsel dalam kesempatan ini, menghimbau kepada pemilik akun Tik Tok @solsel_bersuara agar memperhatikan pasal 45 ayat (3) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Bunyi pasal tersebut yaitu, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Hal ini disampaikan pihak Kejari Solsel, sebagai masukan dalam menyampaikan pendapat, hendaknya dilakukan secara proporsional, profesional dan objektif. Serta, membangun budaya menggali fakta dan literasi kemudian memberikan narasi bukan berdasarkan asumsi sehingga tidak menjurus pada praktek penyebaran informasi yang subjektif, kabur dan tidak berimbang sehingga menjurus pada penghasutan dan pencemaran nama baik.

Sebelumnya, beredar salah satu postingan pada akun media sosial tiktok @solsel_bersuara dengan narasi tulisan “Pecat Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan dari Jabatannya,” senin (08/07/2024). (*)

Exit mobile version