TANAH DATAR, HARIANHALUAN.ID– DPRD Kabupaten Tanah Datar secara resmi mengusulkan pemberhentian pasangan Eka Putra dan Richi Aprian sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, serta mengusulkan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar terpilih hasil Pilkada 2024, yaitu Eka Putra dan Ahmad Fadly.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Anton Yondra, bersama Wakil Ketua Kamrita dan Nurhamdi Zahari, dihadiri oleh 26 anggota DPRD.
Acara ini juga dihadiri oleh Bupati Eka Putra, Forkopimda, Asisten dan Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, Ketua KPU Tanah Datar Dicky Andrika, Bawaslu, serta undangan lainnya, pada Senin (10/2) di ruang sidang DPRD setempat.
Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua KPU Tanah Datar Dicky Andrika membacakan SK KPU No. 1 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Tanah Datar 2024.
Berdasarkan SK tersebut, pasangan calon nomor urut 2, Eka Putra dan Ahmad Fadly, ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
“Pasangan Eka Putra dan Ahmad Fadly ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pilkada 2024 dengan perolehan suara sebanyak 85.692 atau 52,48% dari total suara sah, untuk periode 2025-2030 setelah penetapan pada Kamis, 6 Februari 2025, setelah sidang perkara oleh MK RI,” kata Dicky.
Selanjutnya, DPRD Tanah Datar melalui berita acara yang dibacakan oleh Wakil Ketua Kamrita secara resmi mengumumkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati terpilih tahun 2020 dan pengusulan Bupati dan Wakil Bupati terpilih 2024.