Ketua DPRD Anton Yondra, sebelum menandatangani berita acara tersebut, menyampaikan bahwa setelah pengumuman dan penandatanganan berita acara, dokumen tersebut akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Sumatera Barat.
“Berita acara ini akan diserahkan ke Kemendagri melalui Gubernur Sumbar, sehubungan dengan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar periode 2021-2024 yang akan berakhir. Setelah itu, Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada 2024 akan dilantik untuk masa jabatan 2025-2030, yang dijadwalkan pada 20 Februari 2025,” ungkap Anton.
Sementara itu, Bupati Eka Putra selaku Bupati terpilih setelah sidang juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada KPU sebagai penyelenggara, DPRD, serta seluruh elemen masyarakat yang telah mendukung kelancaran Pilkada Tanah Datar 2024 dengan aman dan sukses.
“Terima kasih kepada DPRD, KPU Tanah Datar, dan seluruh elemen masyarakat Tanah Datar yang telah menjaga Pilkada Badunsanak dengan damai. Sekarang saatnya kita bersatu, tidak terpecah belah, dan bersama-sama membangun Kabupaten Tanah Datar ke depannya,” pungkasnya. (*)