TANAH DATAR, HARIANHALUAN.ID — Sepanjang tahun 2025, Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrim) Polres Tanah Datar berhasil menyelesaikan kasus secara kekeluargaan (Restorative Justice) sebanyak 37 kasus.
Menurut pantauan media, penyelesaian puluhan kasus tersebut tidak akan terwujud, tanpa peran seorang pimpinan satuan seorang polisi jebolan Bintara 1994 yakninya AKP Surya Wahyudi
Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi kepada Haluan, Senin (06/10) di Mapolres Tanah Datar.
Surya mengatakan bahwa penyelesaian kasus tersebut berhasil diselesaikan karena ia telah mengikuti berbagai pelatihan bersama lembaga kerapatan adat Tanah Datar.
“Alhamdulillah tahun ini kami berhasil menyelesaiakan kasus secara RJ sebanyak 37 kasus,” katanya.
Masih dikatakan Surya, ia beralasan lebih memilih penyelesaian secara RJ karena pihaknya menganggap bahwa setiap pelaku kekerasan atau perkelahian merupakan anak kemenakannya secara adat.
“Saya mengikuti berbagai pelatihan bersama LKAAM Tanah Datar, jadi komitmen kami selama suatu kasus masih bisa diselesaikan secara RJ, tentu lebih baik, karena kami menganggap mereka adalah anak kemenakan kami juga, ” katanya.
Surya juga berpesan dan berharap kepada masyarakat, meski selama ini pihaknya banyak menyelesaikan kasus secara RJ, namun ia tetap mewanti wanti agar tidak sewenang wenang melakukan tindakan kriminal ringan seperti perkelahian, penganiaayaan dan tindak pidana ringan lainnya.
“Meski banyak kasus yang sudah diselesaikan secara RJ, kami tetap mewanti wanti masyarakat agar tetap saling menahan dalam melakukan tindakan penganiayaan, perkelahian, dan tindak pidana ringan lainnya secara semena mena, ” katanya. (*)