TANAH DATAR, HARIANHALUAN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar mendesak agar aktivitas tambang galian c untuk dihentikan sementara waktu pasca meninggalnya seorang penambang pasir galian c di wilayah Batipuh, Senin (6/10/2025).
Hal itu dikatakan oleh Ketua Komisi II DPRD Tanah Datar Syafril kepada Haluan, Selasa (7/10/2025) via teleponnya.
Menurutnya masyarakat agar menahan diri terlebih dahulu untuk melanjutkan aktivitas terutama yang berstatus ilegal.
“Tentu kami di DPRD sepakat dan komit ya, terutama pada aktivitas tambang ilegal ini perlu ditertibkan, maka oleh sebab itu kami meminta masyarakat agar menahan diri terlebih dahulu,” katanya.
Sebelumnya Syafril juga menyinggung dengan maraknya tambang ilegal tentu akan berdampak terhadap pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari hasil alam Tanah Datar.
“Kami dari komisi 2 sebenarnya sudah berkomitmen dengan dinas terkait untuk mendata potensi sumber daya alam yang ada, baik itu yang bersifat pribadi atau kaum untuk mengurus izin, sehingga pemerintah bisa mendapatkan PAD dari kegiatan tersebut,” katanya.
Hal senada juga disampaikan Bupati Tanah Datar Eka Putra agar semua pengusaha tambang agar seger mengurus izin aktivitas tambang tersebut.
“Saya sebagai kepala daerah mendorong agar pelaku usaha tambang galian c agar segera melakukan perizinan usaha tambang tersebut, ” katanya. (*)