Ariefarahmy menyebut PA Kota Padang Panjang mewilayahi dua kecamatan di Padang Panjang dan tiga kecamatan di Kabupaten Tanah Datar memperoleh hak yang sama dalam memperoleh pelayanan.
“PA bagi masyarakat dianggap tempat bercerai semata, namun tidak itu saja, perceraian hanya sebahagian kecil saja dari kewenangan PA, namun ada kewenangan lain yang sangat bersentuhan dengan OPD di pemda namun PA tidak dapat menjangkau seluruhnya maka dengan ini dengan menggandeng Pemda untuk bersama-sama melayani masyarakat,”ujarnya.
Dikatakan Ariefa ada hal yang berkaitan langsung dengan OPD seperti alih status, sementara itu berada pada Dukcapil sementara PA tidak punya kewenangan merubah data atau status di dokumen kependudukan.
“Yang melatar belakangi adanya MoU ini adalah dengan adanya keresahan akibat terjadinya perubahan usia perkawinan dalam Undang-Undang Perkawinan yang semula ditetapkan batas usia perkawinan bagi perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun, itu syah oleh negara dan saat ini kembali disamakan laki-laki dan perempuan batas usia minimal perkawinan usia 19 tahun dan itu sesuai dengan peralihan UU nomor 1 ke UU nomor 16 tahun 2019,”jelasnya.
Menurut Ariefa semakin tinggi angka dispensasi nikah yang didaftarkan di PA dan itu dipergunakan bagi masyarakat yang ingin menikah namun belum memenuhi usia pernikahan maka akan berdampak pada kesehatan secara fisik dan mental dan bisa jadi ini juga akan berakibat pada stunting.
Hal senada juga disampaikan Ketua PA Batusangkar Nurmaisal, S.Ag, MH jika MoU dengan Pemda melalui Dinas Kesehatan ini sangat penting mengingat tingginya angka dispensasi nikah semenjak tahun 2021 lalu berakibat pada peningkatan dispensasi nikah yang pada awalnya 5-6 perkara saat ini mencapai 60 perkara di PA Batusangkar.