“Selama enam bulan ini kita belum bisa berbuat apa-apa pak. Untuk memperbaiki dan membenahi yang rusak (lampu penerangan) itu belum bisa dilakukan, karena statusnya masih dibawah balai (pusat),” katanya.
Dikatakan Ismail, jika tetap dipaksakan untuk melakukan pembenahan dan perbaikan, sekarang tentu akan bermasalah terhadap keuangan daerah, karena belum menjadi wewenang daerah.
“Belum wewenang daerah pak, jadi kalau dipaksakan untuk melakukan perbaikan dan pembenahan sekarang, tentu akan bermasalah terhadap keuangan daerah,” tuturnya. (*)