HARIANHALUAN.ID – Infrastruktur jalan merupakan salah satu objek vital dalam kehidupan masyarakat, tidak terkecuali bagi masyarakat Kabupaten Tanah Datar.
Apabila kondisi jalan dalam keadaan rusak atau tidak bagus, tentunya ini secara tidak langsung juga akan mempengaruhi beberapa aspek kehidupan, termasuk sektor ekonomi dan juga pariwisata. Kondisi jalan yang rusak juga akan merugikan dan membahayakan bagi para pengguna jalan.
Kondisi inilah yang akhir-akhir ini berkembang di masyarakat, karena kondisi jalan yang rusak banyak warga Tanah Datar mengeluhkan hal ini, baik secara langsung menyampaikannya kepada pemerintah daerah maupun melalui berbagai media sosial lainnya, seperti grup whatsApp dan juga facebook.
Menyikapi hal ini, Bupati Tanah Datar, Eka Putra tidak tinggal diam dan untuk memastikan beberapa laporan masyarakat yang ditujukan kepadanya, turun langsung untuk meninjau beberapa ruas jalan yang sering dikeluhkan masyarakat. Diantaranya Jalan Batusangkar menuju Ombilin, Jalan Batusangkar menuju Lintau via Sitangkai, Jalan Batusangkar menuju Baso dan Piladang dan beberapa lainnya.
“Banyak laporan masyarakat langsung disampaikan kepada saya. Untuk itu saya turun langsung meninjau beberapa ruas jalan yang rusak di wilayah Kabupaten Tanah Datar. Jalan ini semuanya adalah wewenang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat, jadi saya sudah meminta Kadis PUPR untuk mengusulkan kembali ke pemprov. Padahal setiap musrenbang kami sudah mengusulkan untuk jalan-jalan yang ada di Tanah Datar agar segera diperbaiki, namun tadi kami masih menemukan jalan yang sangat panjang lubangnya, yaitu jalan antara Ombilin menuju kota Batusangkar,” ujar Eka Putra.
Bupati Eka Putra juga mengatakan, kalau ada jalan yang rusak masyarakat tahunya itu adalah tanggungjawab pemerintah daerah, karena tidak semua masyarakat tahu kalau itu wewenangnya pemprov bahkan pemerintah pusat.
“Masyarakat kita kan tidak semuanya tahu kalau jalan ini wewenangnya siapa, jadi kalau ada jalan yang rusak ya yang dituntut bupatinya, padahal sejauh ini jalan yang rusak di wilayah Kabupaten Tanah Datar itu wewenangnya Provinsi Sumbar,” katnya.