Labih jauh disampaikan Bupati Eka Putra, bahwa di wilayah kabupaten Tanah Datar ada tujuh ruas jalan yang merupakan wewenang provinsi. Diantaranya, ada tujuh ruas jalan di Tanah Datar yang merupakan wewenang provinsi, yaitu ruas Jalan Batusangkar-Atar-Setangkai-Payakumbuh, ruas Jalan Batusangkar-Ombilin, ruas Jalan Batusangkar-Kubu Kerambil, ruas Jalan Batusangkar-Sawahlunto, dan ruas jalan simpang simpang Baso-Piladang.
“Memang saat ini jalan yang merupakan wewenang provinsi kondisinya kurang baik, jadi sekali lagi kami bermohon kepada bapak gubernur untuk memperhatikannya, minimal ada patching-lah atau ditambal jalan-jalan yang berlobang banyak itu, karena sudah banyak laporan terjadi kecelakaan lalu lintas terutama ketika hujan,” ujarnya.
Bupati Eka Putra juga menyampaikan, bahwa ruas jalan yang menjadi wewenangnya selalu dilakukan pemeliharaan secara rutin. “Untuk anggaran biaya perbaikan jalan, pemeliharaan, pelebaran tahun ini kita anggarkan sekitar Rp50 miliar. Jadi harapan sekaligus permintaan kita yang sudah kesekian kalinya, Pemprov Sumbar supaya bisa memperbaiki atau mengaspal khususnya jalan provinsi yang ada di wilayah Kabupaten Tanah Datar ini,” tuturnya.
Sementara Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tanah Datar melalui Kabid Bina Marga Refdizalis membenarkan apa yang disampaikan oleh Bupati Eka Putra. Menurutnya, Pemda Tanah Datar telah beberapa kali melayangkan surat ke Pemprov Sumbar terkait dengan permintaan perbaikan jalan provinsi yang ada di wilayah Kabupaten Tanah Datar.
“Terkait dengan kondisi jalan provinsi yang rusak, kami sudah beberapa kali mengirimkan surat ke Pemprov Sumbar, terakhir surat yang kita kirimkan tanggal 12 April 2023,” ujarnya.
Refdizalis atau yang biasa disapa Is juga menjelaskan bahwa pada tahun 2022 Pemprov Sumbar juga telah melakukan perbaikan dan pemeliharaan jalan di beberapa titik di wilayah Kabupaten Tanah Datar.