Dalam rapat tersebut, Menkes juga menuturkan bahwa Presiden Jokowi menyetujui dilakukannya pemusnahan vaksin Covid-19 yang telah memasuki masa kedaluwarsa dan meminta agar proses tersebut dilakukan dengan melibatkan berbagai aparat sehingga transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
“Tadi kami mengajukan usulan ke Bapak Presiden agar bisa dilakukan pemusnahan di daerah-daerah untuk vaksin-vaksin yang memang expiry date-nya sudah lewat. Dan arahan Bapak Presiden agar pemusnahan itu dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan didampingi dengan BPKP, Jaksa Agung, dan aparat-aparat penegak hukum lainnya sehingga dibuat menjadi lebih transparan dan terbuka, dan prosedurnya juga sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Menkes.
Menkes menjelaskan bahwa hingga bulan April ini, pemerintah telah menerima 474 juta dosis vaksin Covid-19 yang 130 juta di antaranya merupakan vaksin hibah atau donasi, sedangkan sisanya sekitar 344 juta adalah vaksin yang dibeli pemerintah. Vaksin-vaksin hibah tersebut diberikan oleh negara-negara maju karena kelebihan stok dan masa kedaluwarsanya sudah dekat.
“Kebetulan Indonesia cepat sekali melakukan vaksinasi, hingga negara-negara maju senang mengirimkan vaksin hibahnya ke Indonesia karena mereka tahu akan bisa dimanfaatkan dengan cepat. Nah dengan melambatnya vaksinasi karena sebagian besar rakyat Indonesia sudah divaksinasi, itu sebagian vaksinasi hibah dan sebagian kecil juga vaksin yang kita beli itu mengalami expired dan itu masih disimpan di lemari-lemari es di seluruh provinsi daerah, sehingga akibatnya memenuhi gudang-gudang yang ada di sana sehingga kalau kita mau kirim vaksin yang baru nanti akan terhambat,” jelas Menkes. (*)
Sumber: BPMI Setpres