PADANG, HARIANHALUAN.ID-– Direktorat Reserse Narkoba atau Ditresnarkoba Polda Sumbar berhasil menggagalkan penyelundupan 263,5 kg daun ganja kering yang dibawa oleh tiga kurir dari Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Penangkapan ratusan kilogram narkoba jenis ganja kering itu dilakukan di tiga lokasi yaitu di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman dan Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam. Ganja dibawa menggunakan mobil Daihatsu Xenia, Toyota Innova dan Toyota Avanza dengan bayaran Rp 300 ribu per Kg.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A Setiawan mengatakan, penangkapan itu dilakukan pada Senin (25/11), berawal dari adanya informasi yang diberikan oleh salah satu tersangka yang ditangkap oleh Polres Mandailing Natal dan dilakukan pengembangan terkait masuknya ganja ke Sumbar.
Dijelaskan Nico, setelah melakukan pemantauan, ditemukan adanya mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi BA 1344 MJ melewati perbatasan itu. Tim langsung membuntuti mobil tersebut dan mencegat mobil itu di daerah Rao, Kabupaten Pasaman.
“Dari penangkapan itu, tim khusus tersebut mengamankan dua orang pria berinisial YR dan GR. Di dalam mobil, tim yang melakukan penggeledahan menemukan 114 paket narkoba jenis ganja kering dengan kondisi dilakban dalam,” ungkapnya.
Ia menambahkan, tidak lama berselang, tim khusus juga melihat mobil Kijang Inova dengan nomor polisi BA 1585 OM yang juga diduga membawa narkoba jenis ganja. Pengendara mobil tersebut mencoba melarikan diri dengan cara menabrak blokade yang telah dibuat oleh tim khusus.
“Setelah dilakukan pengejaran, tim akhirnya menemukan mobil tersebut di daerah Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam. Di lokasi itu, tim khusus tersebut menemukan barang bukti narkoba jenis ganja kering sebanyak 114 paket. Tetapi, pengendara mobil tersebut tidak berhasil ditemukan,” ujar Nico.
Ia menambahkan, sebulan sebelumnya, pihaknya juga menangkap seorang kurir berinisial FP di Kecamatan Palupuh yang mengendarai mobil Toyota Avanza. Saat ditangkap, di dalam mobil ditemukan ganja sebanyak 35,3 Kg yang juga berasal dari Panyabungan, Sumut.
“Total ganja yang kita sita dari penangkapan ketiga tersangka ini 263,3 Kg. Modus operasi mereka terungkap dengan jelas, di mana para kurir mendapatkan upah Rp300.000 per kilogram ganja yang berhasil diangkut,” terangnya.
“Tersangka diancam dengan pasal 114 ayat 2, subsider pasal 111 ayat 2, Jo pasal 115 ayat 2, Jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara lebih dari 5 tahun. (*)