PADANG, HARIANHALUAN.ID – Meski keberadaan Terminal Anak Air tersebut berada di kawasan Sumatera Barat (Sumbar) namun secara pengelolaan disebut bukanlah wewenang dari pemerintah provinsi.
Demikianlah disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumbar, Dedi Diantolani menyebutkan bahwa, terminal Anak Air merupakan terminal dengan tipe A yang wewenang sepenuhnya ada pada Kementerian Perhubungan dan bukan wewenang pemerintahan provinsi.
“Di Kementerian Perhubungan, ada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dimana salah satu tugasnya adalah Mengelola terminal tipe A, terminal barang, dan unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor,” ujar Dedi.
Meski demikian, ia mengatakan, saat ini sudah ada dua koridor Bus Trans Padang yang masuk ke Terminal Anak Air. Masing-masing koridor 1 dari Pasar Raya-Lubuk Buaya dan koridor 4 dari Teluk Bayur-Terminal Anak Air.
“Ke depan kita arahkan angkutan kota yang jalur Lubuk Buaya untuk masuk ke terminal juga supaya angkutan ini terkoneksi. Dampaknya perekonomian di sektor transportasi bisa bergeliat. Sayang jika Terminal Tipe A yang dibangun dengan anggaran miliaran rupiah tidak dioptimalkan keberadaannya,” ucapnya.
Menurutnya, kendala yang dikeluhkan pelaku usaha transportasi atau angkutan menuju Terminal Anak Air yakni masalah akses. Jalan masuk menuju kawasan dimaksud perlu pelebaran agar bisa dilalui angkutan besar dari dua arah. Perlu pelebaran jalan sepanjang 1 kilometer agar akses nyaman. Namun kendalanya persoalan anggaran yang cukup besar untuk pembebasan lahan dan pengerjaan pelebaran. Sebab Pemko Padang tidak memiliki anggaran yang cukup untuk pembiayaan. “Ini jadi pekerjaan rumah kita bersama,” pungkasnya. (*)