JAKARTA, HARIANHALUAN.ID — Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Barat (Sumbar) beserta tokoh adat Nagari Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman serta Eksekutif Nasional (Eknas) Walhi melaporkan aktivitas penambangan ilegal, yang diduga dibekingi oleh oknum kepolisian, kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI.
Laporan ini berkaitan dengan munculnya sejumlah nama oknum polisi yang diduga terlibat dalam aktivitas beking-menbeking tambang ilegal di Kabupaten Solok Selatan (Solsel). Nama-nama mereka terungkap dalam sangkaan sidang etik AKP Dadang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Abshar.
Pelaporan ini sekaligus merupakan bentuk keresahan masyarakat Adat Nagari Lubuk Alung dan Balah Hilia, Kabupaten Padang Pariaman atas maraknya aktivitas pertambangan sirtu ilegal yang masif dan sistematis dengan menggunakan alat berat. Aktivitas tambang galian C di daerah itu disinyalir terus beroperasi karena dibeking oknum aparat.
Kedatangan rombongan Walhi Sumbar dan masyarakat adat Nagari Lubuk Alung, diterima langsung anggota Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo dan Dr. Yusuf. Gufron di Kantor Kompolnas, Rabu (18/12) kemarin.
“Walhi menyampaikan beberapa temuan terkait kasus pembekingan tambang ilegal oleh oknum kepolisian dari kasus polisi tembak polisi di Solsel dan juga maraknya aktivitas tambang ilegal, utamanya galian C dan emas yang terjadi sangat masif di Sumbar,” ujar Kepala Departemen Advokasi Walhi Sumbar, Tomi Adam keterangan tertulis yang diterima Haluan, Kamis (19/12).
Walhi Sumbar mencatat, aktivitas tambang ilegal yang terjadi di berbagai daerah di Sumbar tidak hanya menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup, namun juga telah menimbulkan banyak sekali korban jiwa.