Senin, 13 Oktober 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID UTAMA

Kejati Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi di BPBD Sumbar

Editor: Winda
Selasa, 24/12/2024 | 15:22 WIB
ShareTweetSendShare

HARIANHALUAN.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) hentikan pemeriksaan (penyidikan) terkait dugaan korupsi pengadaan face shield di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar. Dugaan korupsi tersebut terjadi saat pandemi Covid-19 tahun 2020.

Demikian disampaikan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Fajar Mufti didampingi Asisten Intelijen (Asintel), Efendri Eka Saputra, Senin (23/12) di Padang.

Ia membenarkan bahwa, penghentian tersebut dilakukan setelah penyidikan panjang, pemeriksaan saksi-saksi terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

“Benar sudah dihentikan. Tentu dengan beberapa penjelasan,” katanya.

Ia menjelaskan, seperti yang diketahui kasus ini berawal dari laporan audit BPK perwakilan Sumbar ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) covid 19 yang bersumber dari dana APBD provinsi Sumbar tahun 2020.Fajar mengatakan, menanggapi hal tersebut kemudian terbit surat penyelidikan dari Kepala Kejati Sumbar Sumatera Barat Nomor: PRINT-09/L.3/Fd.1/07/2023 tanggal 3 Jull 2023.

Dalam proses penyelidikan telah dimintai keterangan dari berbagai pihak mulai dari pihak BPBD Provinsi Sumbar, Inspektorat Provinsi Sumbar, Penyedia, dan pihak Bakeuda Provinsi Sumbar.

“Berdasarkan hasil Laporan Hasil Penyelidikan ditemukan adanya peristiwa pidana yang mengarah kepada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat pelindung wajah berupa Face Shield untuk 2 kontrak Tahun 2020 dengan penyedia PT. ASELA MULTI SARANA dengan total nilai 2 kontrak yaitu Rp. 3.405.000.000,” bebernya.

Ia menerangkan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Nomor: 01.A/L.3/Fd.1/07/2024 tanggal 29 Juli 2024. Hasil penyidikan ditemukan beberapa fakta yaitu pada tahun 2020 telah dilaksanakan kegiatan Pengadaan Barang Kebutuhan Penanganan Covid-19 yang dilaksanakan oleh BPBD Provinsi dengan dana yang bersumber dari APBD Provinsi Sumbar yang diposkan pada Bendahara Umum Daerah (BUD) pada BAKEUDA Provinsi Sumbar.

“Untuk melaksanakan kegiatan pengadaan tersebut, disusunlah Rencana Kebutuhan Barang (RKB) oleh pihak BPBD Provinsi Sumbar. RKB tersebut kemudian diajukan kepada pihak APIP Inspektorat Provinsi Sumbar untuk dilakukan review. Lalu RKB dari BPBD Provinsi yang telah melalui proses review dari pihak Inspektorat Provinsi Sumbar disampaikan hasil review tersebut kepada pihak BPBD provinsi Sumbar melalui Surat,” sebutnya.

Kemudian Berdasarkan RKB hasil Review dari Inspektorat Provinsi Sumbar terhadap barang pengadaan berupa Face Shield diketahui memiliki harga Rp250 ribu per pcs dengan volume atau kebutuhan sebanyak 10 ribu dengan total nilai anggaran Rp2.250 miliar.

“Kemudian terjadi negosiasi antara calon penyedia dan hasil negosiasi tersebut tertuang didalam kontrak nomor 23/SP/PL-BPBD/V/2020 tanggal 8 mei 2020 antara pengguna anggaran dengan PT ASELA MULTI SARANA pengerjaan pengadaan alat pelindung wajah atau face shield dengan total nilai kontrak Rp2.250 miliar,” tuturnya.

Kemudian Kontrak Nomor : 98/SP/PL-BPBD/VII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 antara Pengguna Anggaran dengan PT. ASELA MULTI SARANA pengadaan alat pelindung wajah dengan total nilai kontrak Rp1.155.000.000, dari kedua kontrak tersebut total kontrak Rp3.405.000.000.Kemudian Ia juga mengatakan, terhadap pelaksanaan kegiatan dimasa darurat Covid-19 di mana terjadi kelangkaan barang dan keterbatasan ketersediaan barang.

Sementara barang yang diadakan perlu dilakukan secara cepat maka diperlukan penyedia yang dapat menyediakan barang untuk keperluan penanganan Covid-19 pada saat itu.

“Hasil pelaksanaan kegiatan oleh Penyedia telah sesuai dengan dokumen kontrak yang ditanda tangan, serta barang pengadaan berupa Face Shield sebagaimana dalam kontrak telah terdistribusikan kepada para penerima sesuai dengan pencatatan yang dilakukan oleh pihak BPBD Provinsi Sumbar,” tambahnya.

Fajar mengatakan, berdasarkan poin dan fakta yang ditemukan terhadap penyidikan perkara dimaksud sebagaimana dalam Sprindik yang telah dikeluarkan, Tim Penyidik pada Bidang Pidsus Kejati Sumbar dan berdasarkan hasil ekspose bersama dengan pimpinan menghasilkan sebuah kesimpulan.

Telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli serta telah dilakukan audit dari Tim Auditor Kejati Sumbar sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Nomor MEM-38/L.3/Hs/10/2024 tanggal 08 Oktober 2024. Dalam perkara ini belum ada pemenuhan terhadap Mens Rea dan juga unsur pada pasal yang disangkakan yaitu pada Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu berupa unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Kemudian ia mengatakan di samping belum terpenuhinya terhadap unsur Pasal dengan bunyi huruf E angka 6 pada Surat Edaran (SE) dari Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Covid-19 yang menyebutkan Para pihak yang terlibat dalam pengadaan ini wajib mematuhi etika pengadaan dengan tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang atau jasa.

“Tim Penyidik juga belum menemukan adanya pemenuhan terhadap perbuatan sebagaimana bunyi aturan tersebut, hal tersebut penting karena bunyi SE tersebut juga berperan dalam mengungkap dan mendukung terhadap pemenuhan unsur pasal sebagaimana tersebut dalam SE,” katanya menjelaskan.

Ia mengatakan, bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh pihak BPBD Provinsi Sumbar dalam bentuk berupa tidak dilakukannya pelaporan maupun perubahan RKB pasca dilaksanakannya kegiatan pengadaan barang berupa Face Shield sebagaimana dalam dokumen kontrak yang dilaporkan kepada pihak APIP merupakan bentuk pelanggaran ranah administrasi.

“Adapun pemakluman terhadap kondisi Covid-19 pada saat itu dikarenakan keterbatasan ketersediaan barang, maka perlu upaya cepat untuk mendatangkan barang. Maka dari itu dibutuhkan penyedia yang dapat menyanggupi pemenuhan kebutuhan barang pada saat itu, kemudian Barang pengadaan berupa Face Shield sebagaimana dalam 2 kontrak tersebut telah selesai dilaksanakan dengan hasil barang pengadaan telah sesuai dengan dokumen kontrak dan barang pengadaan berupa Face Shield telah terdistribusikan kepada para penerima,” sebutnya. (h/win)

Tags: BPBD SumbarHeadlineKejaksaan AgungKejati SumbarPilihan EditorSumbar
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Mewujudkan Sumbar Sebagai Lumbung Pangan Nasional : Irigasi Hingga Alih Fungsi Lahan Masih Jadi Persoalan

Saatnya OPD Kerja Keras Dongkrak PAD

Senin, 13/10/2025 | 19:10 WIB
Kasus Keracunan MBG Naik Lagi, Korban Tak Cuma Anak Sekolah

Kasus Keracunan MBG Naik Lagi, Korban Tak Cuma Anak Sekolah

Senin, 13/10/2025 | 11:12 WIB
Ulang Tahun ke-66 Basrizal Koto Berlangsung Semarak dan Dihadiri Wakapolda Sumbar

Ulang Tahun ke-66 Basrizal Koto Berlangsung Semarak dan Dihadiri Wakapolda Sumbar

Minggu, 12/10/2025 | 10:55 WIB
Dorong Percepatan Pembangunan, Bupati Sijunjung Gandeng DPR RI Tinjau Transmigrasi Padang Tarok

Dorong Percepatan Pembangunan, Bupati Sijunjung Gandeng DPR RI Tinjau Transmigrasi Padang Tarok

Sabtu, 11/10/2025 | 20:49 WIB
Mendagri Respons soal TKD Dipangkas

Mendagri Respons soal TKD Dipangkas

Jumat, 10/10/2025 | 22:49 WIB
Kemenkeu Sebut Utang Indonesia per Juni 2025 Capai Rp9.138,05 T

Kemenkeu Sebut Utang Indonesia per Juni 2025 Capai Rp9.138,05 T

Jumat, 10/10/2025 | 13:16 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Menebar Kredit Cara Purbaya
OPINI

Menebar Kredit Cara Purbaya

Senin, 13/10/2025 | 19:14 WIB

SelengkapnyaDetails
Oh Berubah Jadi BP BUMN!

Oh Berubah Jadi BP BUMN!

Jumat, 10/10/2025 | 11:24 WIB
Gen Z, Bahasa Gaul (Prokem), dan Eksistensi Bahasa Indonesia

Gen Z, Bahasa Gaul (Prokem), dan Eksistensi Bahasa Indonesia

Kamis, 09/10/2025 | 17:46 WIB
FOMO dan Solusinya

FOMO dan Solusinya

Rabu, 08/10/2025 | 18:03 WIB
Pasaman 80 Tahun: Bangkit Tanpa Merusak, Maju Tanpa Menghancurkan

Pasaman 80 Tahun: Bangkit Tanpa Merusak, Maju Tanpa Menghancurkan

Rabu, 08/10/2025 | 08:16 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Anggota Satlantas Dharmasraya Dibantu Wartawan Haluan Tangkap Spesialis Pencuri Ternak

    Anggota Satlantas Dharmasraya Dibantu Wartawan Haluan Tangkap Spesialis Pencuri Ternak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasaman 80 Tahun: Bangkit Tanpa Merusak, Maju Tanpa Menghancurkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nagari Tabek Terima Bantuan Bibit dari Dinas Kehutanan Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menentukan Prioritas Pembangunan: Desa Sijantang Koto Laksanakan Musrenbangdes RKPDes 2026 dan DU-RKPDes 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UM Sumatera Barat Gelar Studium General, Wako Padang Paparkan Konsep Smart Surau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-66 CEO of Basko Group, Basrizal Koto berlangsung semarak, Sabtu (11/10/2025) malam.

Dari pantauan Haluan di lokasi, acara yang diadakan di halaman Basko City Mall (BCM) itu disambut antusias para pengunjung BCM.

Tampak hadir juga Wakapolda Sumbar, Brigjen Pol Solihin, S.I.K., M.H., CSPHR, GM Basko City Mall, Robi Wiryawan, Pimpinan Umum Haluan, Zul Effendi, Pemimpin Perusahaan Haluan, Silvia Oktarice dan tamu-tamu lainnya.

Selain itu, para anak, menantu, cucu hingga besan Basko juga hadir meramaikan acara.

Di hari bahagia nya, Basrizal Koto membocorkan akan membuat kejutan baru di awal tahun nanti.

“Tunggu saja kejutannya. Kita sedang siapkan sesuatu yang baru,” ucap Basko sapaan akrabnya. 

Pada kesempatan itu, ia juga turut bagi-bagi hadiah ke Pengunjung BCM.

Ada yang mendapatkan uang tunai ratusan ribu rupiah, bingkisan hingga voucher menginap spesial di Basko Hotel.

🎥 : @yesi_swita
  • PADANG, HARIANHALUAN.ID — Seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi ternama di Kota Padang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya yang berlokasi di Jalan Veteran Dalam, Kelurahan Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat, pada Sabtu malam (11/10) sekitar pukul 23.00 WIB.

Korban diketahui bernama Nursiani (24), asal Kalimantan. Saat ditemukan, korban dalam kondisi tidak bernyawa di dalam kamar yang dihuni seorang diri.

Kapolsek Padang Barat, AKP Dwi Angga Prasetyo, membenarkan adanya penemuan jasad perempuan tersebut.

“Benar, kami menerima laporan adanya penemuan mayat perempuan di salah satu kamar kos di wilayah Padang Barat,” ujar AKP Dwi Angga, Minggu (12/10).

Selengkapnya di link https://harianhaluan.id/peristiwa/hh-134645/seorang-mahasiswi-ditemukan-meninggal-di-kamar-kos-di-padang/

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.