HARIANHALUAN.ID – Terhadap telah dihentikannya penyidikan kasus dugaan korupsi di BPBD Sumbar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar), praktisi hukum Dr. Suharizal, SH, MH, CMED, CLA angkat bicara.
Menurutnya, ada keanehan dan kejanggalan dengan dihentikannya kasus yang sudah naik level dari penyelidikan ke penyidikan tersebut.
“Kasus yang sudah naik ke level penyidikan sudah pasti ditemukan perbuatan melawan hukumnya. Menjadi timbul tanda tanya, kenapa perbuatan yang sudah ada ditemukan perbuatan dugaan korupsinya, mengapa dihentikan,” kata Suharizal kepada Haluan, Rabu (24/12).
Ia menuturkan, status penyidikan itu, di mana level itu, penyidik hanya tinggal mencari siapa pelakunya lagi.
“Aneh bin ajaib mengapa ketika pidana korupsinya sudah ditemukan, modusnya sudah ditemukan, Mens Reanya telah terbukti, terkonfirmasi naik ke tingkat penyidikan, nah kenapa saat di level penyidikan malah dihentikan. Agak langka terjadi kenapa sudah naik ke level penyidikan malah dihentikan,” sebut Suharizal tegas.
Ia menjelaskan, menurutnya, jika bicara soal tidak cukup alat bukti, maka ada lima alat bukti yang bisa dikembangkan. Kemudian, temuan BPK juga sesungguhnya bisa dijadikan bukti bagi penegak hukum untuk menemukan siapa pelakunya.
“Ada kejanggalan juga di sana seperti masak vendor selaku pelaksana yang baru didirikan langsung mendapatkan proyek. Kemudian, barang yang melawan akal sehat harganya, bahkan terkonfirmasi lagi di komen BPK. Jadi kurang apa lagi. Rasanya Mens Rea yang tidak terlalu rumit untuk dibuktikan,” pungkasnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) menghentikan pemeriksaan (penyidikan) terkait dugaan korupsi pengadaan face shield di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar. Dugaan korupsi tersebut terjadi saat pandemi Covid-19 tahun 2020.
Demikian disampaikan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Fajar Mufti didampingi Asisten Intelijen (Asintel), Efendri Eka Saputra, Senin (23/12) di Padang.
Ia membenarkan bahwa, penghentian tersebut dilakukan setelah penyidikan panjang, pemeriksaan saksi-saksi terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
“Benar sudah dihentikan. Tentu dengan beberapa penjelasan,” katanya. (h/win)