PADANG, HARIANHALUAN.ID — Pemerintah akan mulai menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat pada Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Seiring akan diberlakukannya aturan opsen pajak kendaraan bermotor, DPRD Sumbar mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) untuk lebih optimal menggali sumber pendapatan lain di luar pajak kendaraan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini agar kegiatan pembangunan tetap bisa berjalan lancar meski terjadi penurunan pendapatan di APBD sebagai dampak diberlakukannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022.
Diberlakukannya UU yang mengatur terkait Opsen Pajak berpengaruh cukup besar terhadap pendapatan daerah Sumbar. Aturan baru ini membuat pendapatan daerah di APBD Sumbar 2025 diperkirakan mengalami penurunan lebih kurang Rp1,2 triliun.
Dengan diberlakukannya opsen, daerah-daerah yang memiliki jumlah kendaraan lebih banyak atau penjualan kendaraan lebih tinggi akan mendapatkan PAD yang besar, sementara daerah dengan jumlah kendaraan yang sedikit akan memiliki PAD lebih kecil. Kemudian, untuk dana bagi hasil pajak itu sendiri secara aturan akan langsung ditransfer ke kabupaten/kota.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menyatakan, Sumbar siap menyambut pemberlakuan kebijakan opsen pajak sebagaimana yang telah diamanatkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
Regulasi opsen pajak kendaraan bermotor terbaru ini telah ditindaklanjuti Pemprov Sumbar dan DPRD dengan merumuskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.