Hari Ini Digelar Sidang Perdana Praperadilan yang Diajukan Wakil Ketua DPRD Padang

Sidang praperadilan

Sidang praperadilan di PN Padang penetapan status tersangka kasus dugaan korupsi dana bansos Covid-19 yang diajukan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Ilham Maulana belum digelar, Jumat (3/6/2022) pagi. FAUZI

HALUANNEWS, PADANG — Sidang gugatan praperadilan penetapan status tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang diajukan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Ilham Maulana digelar di PN Padang pada Jumat (3/6/2022) pagi.

Kuasa hukum Ilham Maulana, Imra Leli Wahyuli mengatakan, perkara tersebut telah teregistrasi dan dijadwalkan akan digelar pada pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan gugatan praperadilan.

“Iya, seharusnya sidangnya dimulai pukul 09.00 WIB, namun hingga kini belum dimulai karena pihak Polresta Padang selaku termohon belum hadir,” katanya kepada Harianhaluan.id saat ditemui di PN Padang.

Pantauan Harianhaluan.id, hingga saat ini di lobi depan Ruang Sidang Cakra PN Padang, terlihat Ilham Maulana bersama kuasa hukumnya Imra Leli Wahyuli tengah menunggu dimulainya proses persidangan.

Ilham Maulana terlihat mengenakan baju kemeja putih, celana panjang merah dan mengenakan masker, sambil sesekali memainkan ponsel yang digenggamnya.

Hingga berita ini diturunkan, sidang gugatan praperadilan Ilham Maulana masih belum dimulai, dikarenakan pihak Polresta Padang sebagai termohon belum datang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ilham Maulana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bansos Covid-19 oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Padang.

Sebelumnya, Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir mengatakan, kasus tersebut mencuat setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa terdapat indikasi penyelewengan dana bansos yang disalurkan oleh Ilham Maulana melalui dana pokok pikiran (pokir) dirinya sebagai anggota dewan.

“IM diduga menyelewengkan dana bansos yang seharusnya diterima oleh masyarakat saat pandemi Tahun 2020. Diduga uang itu digunakan untuk kepentingan pribadinya, sehingga besaran bantuan yang diterima warga berkurang dari ukuran semestinya,” katanya di Mapolresta Padang pada Selasa (31/5/2022).

Pada kesempatan itu, Imran Amir juga mengungkapkan, Ilham Maulana sempat mangkir dari panggilan penyidik untuk didengarkan keterangannya dalam statusnya sebagai tersangka. (*)

Exit mobile version