Kemudian, jangka waktu pinjaman yang dipersyaratkan dalam promo ini adalah minimal 36 bulan. Promo ini berlaku untuk pinjaman dengan pola konvensional ataupun pola syariah.
Reward yang diperoleh nasabah adalah dalam bentuk barang-barang kebutuhan rumah tangga seperti kulkas, televisi, kompor gas, mesin cuci, dan lain sebagainya dengan nilai sampai dengan Rp5 juta.
“Besaran nilai reward diperhitungkan dengan formulasi tertentu dari nilai pinjaman dengan nilai yang menarik tentunya,” jelasnya.
Periode berlangsung sejak Januari 2025 dengan kuota terbatas, sehingga periode bisa berakhir lebih cepat apabila kuota habis.
Lebih lanjut Gusti Candra menambahkan, jika masyarakat yang tergolong MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) telah diakomodir dengan fasilitas kredit FLPP dan Tapera, maka program ini akan memberikan booster bagi masyarakat yang tidak tergolong dalam klasifikasi MBR.
Selain program ini, Bank Nagari berkolaborasi dengan Pemerintah, pengembang properti, dan seluruh instrumen yang terkait didalamnya juga senantiasa berupaya untuk mengurangi isu-isu nasional.
Seperti Backlog perumahan yang tinggi, distribusi rumah yang tidak merata, harga rumah yang semakin mahal, proses pengajuan KPR yang rumit, dan lainnya untuk mendukung program pemerintah Prabowo-Gibran mewujudkan 3 juta rumah. (h/ita)