HALUANNEWS, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Men-PANRB) resmi menerbitkan Surat Keputusan penghapusan tenaga honorer pada 2023.
Sontak hal tersebut membuat pegawai honore sekarang ketar-ketir, seperti yang dirasakan Anggota Satpol PP di seluruh daerah yang notabene banyak tenaga honor. Mereka cemas, galau dan bingung tentang masa depan apakah diangkat jadi CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasama (PPPK) atau diberhentikan.
Yang jelas, SK Men PANRB tersebut tegas nenghapus pegawai non ASN.
Pengurus Pusat Forum Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Joko Laksono mengungkapkan, ada sekitar 90 ribu anggota Satpol PP tenaga honor di seluruh daerah.
“Pegawai non-ASN termasuk Satpol PP bingung mereka akan dijadikan apa. Nasib kami bagaimana kalau honorer sudah dihapus. Mau jadi PNS, usia kami sudah di atas 35 tahun,” keluh Joko dikutip dati jpnn.com, Jumat (03/06/22).
Jika dialihkan ke PPPK menurut Joko, Satpol PP tidak termasuk dalam jabatan fungsional sebagaimana tertuang dalam Perpres Jabatan Fungsional yang bisa diisi PPPK.
Dia menegaskan, pemerintah seharusnya memikirkan bagaimana pengalihan status para Satpol PP ini.