HALUANNEWS, PADANG — Wakil Bupati Solok, Jon Firman Pandu terlapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan “Mahar Politik”, bergegas meninggalkan Mapolda Sumbar dari kejaran wartawan yang hendak meminta konfirmasi usai mengikuti proses pemeriksaan pada Jumat (3/6/2022).
Berdasarkan pantauan Harianhaluan.id, sekitar pukul 19.00 WIB Jon Firman Pandu yang didampingi seorang kolega dan dua kuasa hukumnya tampak keluar dari ruangan penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar.
“Langsung ke kuasa hukum saya saja ya,” katanya singkat sambil memasuki lift yang berada di Lantai 4 Mapolda Sumbar.
Saat awak media mencoba memintai keterangan dari kedua kuasa hukum yang dimaksudnya itu, kedua pengacara Jon Pandu sempat meminta wawancara dilakukan di Basement Mapolda Sumbar. “Wawancaranya di bawah saja,” katanya singkat sambil menuju lift.
Sesampainya di basement, ternyata Jon Pandu beserta rombongan telah ditunggu oleh sopir pribadinya yang datang dengan menggunakan mobil SUV berwarna hitam.
Sebelum menutup pintu mobil, Jon Pandu sempat kembali menyatakan bahwa untuk wawancara dilakukan lewat kedua orang kuasa hukumnya. “Sama pengacara saya saja ya,” katanya sembari menutup pintu mobil.
Sementara itu, saat dimintai keterangan, kedua pengacara Jon Firman Pandu yang belakangan diketahui bernama Syaiwat Hamli dan Ganefri Indrayanti, irit bicara dan meminta awak media menanyakan langsung materi pemeriksaan kepada penyidik.
“Kami cuman memenuhi undangan dari penyidik, untuk selanjutnya silahkan tanya penyidik. No comment, kami kedua-duanya pengacara,” kata Ganefri Indrayanti.
Meski mengatakan bahwa proses pemeriksaan kliennya telah dimulai pada pukul 10.00 WIB, namun Yanti enggan membeberkan materi pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar kepada kliennya. “Tanya penyidik, mereka lebih tahu,” katanya sambil memasuki mobil.
Diketahui, Wakil Bupati Solok, Jon Firman Pandu dilaporkan oleh Iriadi Datuk Tumanggung kepada polisi atas kasus dugaan penggelapan “Mahar Politik” senilai Rp850 juta yang telah diserahkannya secara bertahap kepada Jon Firman, agar bisa diusung oleh Partai Gerindra sebagai Calon Wakil Bupati Solok pada saat Pilkada Kabupaten Solok Tahun 2020. Laporan polisi tersebut, sebagaimana yang tercantum dalam bukti Surat Tanda Terima Laporan Kepolisan Nomor: STTL/173.a/ IV/2002/SPKT/Polda Sumatra Barat.
Dalam surat laporan tersebut, tercantum di bagian bawah STTL yang dikeluarkan Polda Sumatra Barat ini, pelapor ditandatangani langsung oleh Iriadi, sementara laporan diterima oleh Kompol Azhari atas nama KA SPKT Polda Sumatra Barat.
Dalam laporan itu, Jon Firman Pandu terancam dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946, KUHP Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan. (*)