BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan seperti pelayanan piket kantor cabang yang beroperasi dari pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Selain itu bisa juga melalui Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (Pandawa).
Terpisah, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah membantah adanya mekanisme pembelian obat di luar faskes bagi peserta BPJS Kesehatan.
“Pelaksanaan Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) memberikan jaminan pelayanan kesehatan kepada peserta yang terdaftar, termasuk pelayanan obat,” ujarnya.
Menurutnya, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memberikan pelayanan obat kepada peserta sesuai dengan kebutuhan medis mereka.
Karena itu, Rizzky menegaskan pihaknya tidak memperkenankan peserta BPJS Kesehatan membeli obat di luar fasilitas kesehatan.
“Peserta juga tidak diperkenankan mengeluarkan biaya tambahan untuk mendapatkan obat yang diresepkan,” ucapnya.