Dia melanjutkan, hal ini bertujuan untuk memastikan akses yang mudah terhadap layanan kesehatan. Ini termasuk pemberian obat-obatan yang dibutuhkan untuk penyembuhan dan perawatan peserta.
Rizzky memastikan, pihak rumah sakit seharusnya tidak boleh meminta pasien peserta BPJS Kesehatan membeli obat dengan uang sendiri di apotek lain yang bekerja sama dengan rumah sakit atau apotek lain dengan alasan obat habis.
Rizzky menjelaskan, regulasi dari BPJS Kesehatan yang berlaku mengharuskan faskes tetap menyediakan obat yang dibutuhkan sesuai hak peserta.
Jika terdapat faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tapi tidak menyediakan obat gratis ke peserta jaminan kesehatan, dia menyarankan untuk melaporkan hal tersebut.
Apabila ada RS yang meminta peserta BPJS Kesehatan membeli obat dengan uang sendiri, dapat segera dilaporkan ke BPJS Kesehatan melalui layanan BPJS Satu (Siap Membantu) di setiap RS. Selain itu, peserta BPJS Kesehatan dapat melapor dengan menghubungi nomor call center 165 atau nomor Pandawa 08118165165.
Beberapa layanan kesehatan yang akan didapatkan peserta BPJS Kesehatan.