PADANG, HARIANHALUAN.ID- Gencatan senjata, atau yang dikenal dengan istilah ceasefire, adalah kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat dalam sebuah konflik untuk menghentikan sementara semua tindakan militer.
Dalam konteks konflik Palestina-Israel, gencatan senjata sering kali dicapai setelah berbulan-bulan atau bertahun-tahun pertempuran sengit yang menyebabkan banyak korban jiwa dan kerusakan parah.
Gencatan senjata bertujuan untuk meredakan kekerasan dan memberikan kesempatan bagi negosiasi lebih lanjut, serta memastikan bantuan kemanusiaan dapat mencapai pihak yang membutuhkan.
Pada 16 Januari 2025, Israel dan kelompok militan Palestina di Gaza sepakat untuk melaksanakan gencatan senjata sementara setelah beberapa minggu ketegangan yang sangat tinggi.
Keputusan ini diambil setelah serangkaian serangan udara oleh Israel dan peluncuran roket dari Gaza yang menewaskan banyak warga sipil di kedua belah pihak. Gencatan senjata ini diumumkan setelah mediasi internasional yang melibatkan PBB dan beberapa negara besar, termasuk Amerika Serikat.
Gencatan senjata ini diharapkan dapat memberikan waktu bagi upaya kemanusiaan, dengan akses yang lebih mudah untuk bantuan dan pemulihan infrastruktur yang hancur akibat pertempuran.
Di sisi lain, gencatan senjata juga memberi kesempatan bagi kedua pihak untuk melanjutkan pembicaraan dan mencari solusi yang lebih permanen bagi masalah yang mendalam, seperti pengakuan negara Palestina, hak-hak pengungsi, dan status Yerusalem.