Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik ini direncanakan akan berlangsung dalam dua tahap. Pada tahap pertama, panjang jalan yang akan dibangun mencapai 2,7 kilometer.
Dana yang dibutuhkan untuk tahap pertama diperkirakan mencapai Rp 2,8 triliun, dan skema pembiayaan proyek ini menggunakan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Era Sukma juga menyatakan bahwa pembebasan lahan akan dilakukan oleh PT Hutama Karya, sementara Pemprov Sumbar hanya bertanggung jawab untuk penetapan lokasi, yang kini sedang diproses oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Pembebasan lahan dilakukan oleh Hutama Karya, kami pemerintah provinsi hanya melakukan penetapan lokasi (penlok) yang sekarang sudah berproses di BPN. Pembayaran nanti akan diproses oleh Hutama Karya,” tambah Era Sukma.
Proyek ini diharapkan dapat mengatasi masalah kemacetan dan kecelakaan yang sering terjadi di jalur Sitinjau Lauik, yang merupakan salah satu akses utama bagi pergerakan orang dan barang di Sumbar.
Sementara itu, untuk pembangunan tahap kedua Flyover Sitinjau Lauik, PT Hutama Karya tengah melakukan kajian lebih lanjut mengenai panjang dan desain jalan yang akan dibangun. Era Sukma memprediksi panjang jalan pada tahap kedua bisa mencapai 4 kilometer.
“Setelah ada kajian baru bisa diketahui berapa panjang tahap kedua beserta bentuk pasti maket pengerjaan tahap dua,” jelasnya.