PADANG, HARIANHALUAN.ID — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan LBH Padang, yang menuntut agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera melakukan pembekuan atau pencabutan izin lingkungan terhadap PLTU Ombilin, lewat Putusan Nomor: 211/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menilai, putusan tersebut menyiratkan bahwa hakim mengabaikan fakta terjadinya pencemaran limbah fly ash & bottom Ash (FABA) dari PLTU Ombilin yang telah memaksa masyarakat Desa Sijantang Koto, Kecamatan Tawali, Kabupaten Sawahlunto menghirup udara kotor setiap hari.
“Selain itu, hakim juga tidak menyadari urgensi tanggung jawab KLHK untuk memperketat pengawasan dan menindak tegas PLN atas pemulihan lingkungan yang seharusnya diselesaikan PLTU Ombilin pada 2019,” ujar Kuasa Hukum LBH Padang, Adrizal, Rabu (22/1).
Menurut Adrizal, putusan ini telah memperkuat pembiaran atas ketidaktaatan PLTU Ombilin dalam menjalankan sanksi dan kewajiban-kewajibannya. Putusan ini juga memperkuat kesempatan bagi PLTU Ombilin selaku pencemar untuk menyalahgunakan lemahnya penataan dan pengawasan.
“Sedangkan masyarakat terus dibebani dengan ‘ongkos’ kesehatan yang berkepanjangan. Pada putusannya, majelis hakim tidak mempertimbangkan efek pencemaran dan kontaminasi terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ucapnya.
Seharusnya, sejak awal KLHK menjatuhkan sanksi pembekuan dan pencabutan izin terhadap PLTU Ombilin. Namun demikian, Majelis Hakim PTUN Jakarta malah menolak gugatan LBH Padang dengan alasan yang menurutnya cukup aneh.