HARIANHALUAN.ID- Sebuah aliansi atas sembilan negara terbentuk untuk mengawasi pelanggaran internasional yang dilakukan Israel di Palestina. Aliansi ini dinamai The Hague Group atau Grup Den Haag.
Adapun negara yang termasuk ke dalam aliansi itu adalah Afrika Selatan, Malaysia, Namibia, Kolombia, Bolivia, Chili, Senegal, Honduras dan Belize. Kelompok tersebut dibentuk karena mereka berduka atas hilangnya nyawa, mata penca harian, komunitas serta warisan budaya karena tindakan genosida yang dilakukan Israel di Gaza serta sisa wilayah Palestina lainnya yang diduduki.
Nantinya, aliansi tersebut akan berkoordinasi untuk memberlakukan tindakan hukum, diplo matik serta ekonomi terhadap pelanggaran hukum Internasional yang dilakukan Israel.
Sembilan negara ini menolak untuk pasif dalam menghadapi kejahatan internasional Israel terhadap Palestina. Tidak hanya mengawasi pelanggaran Israel, mereka juga akan menekan hak agar Palestina bisa menjadi negara yang berdaulat.
“Kami bertekad untuk menegakkan kewajiban kami untuk mengakhiri pendudukan Israel atas negara Palestina dan mendukung terwujudnya hak yang tidak dapat dicabut dari rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, termasuk hak atas Negara Palestina yang merdeka,” ungkap mereka.
Dalam sebuah plakat terdapat perjanjian yang mengikat negara-negara anggota Grup Den Haag untuk menegakkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan terhadap pejabat Israel oleh Mahkamah Kriminal Internasional, mencegah penyediaan atau transfer senjata, amunisi, dan perlengkapan terkait ke Israel.
Selain itu, aliansi yang terbentuk atas sembilan negara itu juga akan mencegah berlabuhnya kapal di salah satu pelabuhannya apabila ada risiko kapal tersebut digunakan untuk membawa bahan bakar dan persenjataan militer ke Israel.